-->

Beginilah Letak Berdirinya Imam dan Ma'mum Serta Susunan Shaff yang benar menurut Sunnah Nabi

forummajlisilmu.web.id - di kesempatan kita kali ini akan membahasa tentang : Letak Berdirinya Imam dan Ma'mum Serta Susunan Shaff yang benar menurut Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Letak imam sejajar dengan makmum jika hanya 2 orang dalam sholat. 


عَنِ ابـْنِ عَبَّاسٍ قَـالَ: اَتَـيْتُ النَّـبِيَّ ص مِنْ آخِرِ اللَّـيْلِ، فَصَلَّـيْتُ خَلْـفَهُ، فَـأَخَذَ بِـيَدِيْ فَجَرَّنــِى حَتَّى جَعَلَـنِى حِذَاءَهُ. احمد

Dari Ibnu Abbas, ia berkata : "Aku (pernah) datang kepada Nabi SAW pada akhir malam, lalu aku shalat di belakang beliau, maka beliau memegang tanganku, lalu menarikku sehingga menempatkan aku sejajar dengan beliau". [HR. Ahmad]

hadits diatas jelas jika hanya 2 orang saja dalam berjamaah maka untuk shoff yang benar adalah sejajar dengan imam. artinya imam dan makmum sama- sama sejajar.

letak makmum di sebelah kanan imam.


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَامَ النَّبِيُّ ص يُصَلِّى اْلمَغْرِبَ، فَجـِئْتُ فَـقُمْتُ عَنْ يَـسَارِهِ، فَـنَـهَانــِى، فَجَعَلَنِى عَنْ يَـمِيْنـِهِ. ثُمَّ جَاءَ صَاحِبٌ لِى، فَصَفَّـنَا خَلْفَهُ، فَصَلَّى بِنَا فِى ثَـوْبٍ وَاحِدٍ. مُخَالـِفًا بَـيْنَ طَرَفَـيْهِ. احمد

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : "Nabi SAW (pernah) berdiri shalat Maghrib, kemudian aku datang, lalu aku berdiri di sebelah kirinya, maka Nabi SAW mencegahku dan menjadikan aku di sebelah kanannya. Kemudian seorang temanku datang, lalu Nabi SAW mengatur shaff kami di belakangnya, dan beliau shalat bersama kami, dengan memakai satu pakaian yang diselempangkan dua ujungnya".. [HR. Ahmad]

Hadist diatas jelas bahwa jika menjadi makmum masbug/ kita menyusul makmum kepada seseorang, kita harus berada di sebelah kanan imam dan sejajar. kemudian jika ada makmum datang lagi, makmum pertama agak mundur kebelakang. namun jika makmum pertama tidak paham maka beri isyarat dengan memegang pundak kanan agar makmum pertama mundur kebelakang.

 Letak makmum dibelakang imam jika makmum berjumlah 2/ lebih.


وَ فِى رِوَايـَةٍ، قَامَ رَسُوْلُ اللهِ ص لـِيُصَلِّيَ، فَجـِئْتُ فَـقُمْتُ عَنْ يَـسَارِهِ. فَـأَخَذَ بِـيَدِى فَـأَدَارَنــِى حَتَّى أَقَامَنِى عَنْ يَـمِيْـنـِهِ، ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بـْنُ صَخـْرٍ، فَقَامَ عَنْ يَـسَارِ رَسُوْلِ اللهِ ص، فَأَخـَذَ بِـأَيـْدِيـْنَا جَمِيْعًا، فَدَفَـعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ.

Dan dalam satu riwayat, dikatakan : "Rasulullah SAW berdiri untuk shalat, kemudian aku datang dan berdiri di sebelah kirinya, lalu beliau memegang tanganku, lalu memutarkanku sehingga beliau menempatkan aku di sebelah kanannya. Kemudian Jabbar bin Shakhr datang, dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah SAW, lalu beliau memegang tangan kami semua, dan mendorong kami sehingga beliau menempatkan kami di belakangnya". [HR. Muslim dan Abu Dawud]

hadits diatas jelas bahwa urutan makmum yang benar di mulai dari sebelah kanan. misalnya ada seseorang sholat sendirian kemudian datang makmum mengikut sholat berjamaah dengannya, maka sebaiknya langsung mengikuti disebelah kanannya. seperti itulah yang di contohkan nabi. 

عَنْ سَمُرَةَ بـْنِ جُنْدَبٍ قَالَ: اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا كُـنَّا ثَلاَثــَةً اَنْ يَـتَـقَدَّمَ اَحَدُنــَا. الترمذى

Dari Samurah bin Jundab, ia berkata : "Rasulullah SAW menyuruh kami, apabila kami tiga orang, hendaklah salah seorang di antara kami, maju (menjadi Imam)". [HR. Tirmidzi]

Imam letaknya ditengah dan makmum menutup celah. 


عَنْ اَبــِى هُرَيــْرَةَ قَـالَ: قَـالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: وَسِّطُـوا اْلاِمَامَ وَ سُدُّوا اْلخَلــَلَ.

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Letakkan imam itu di tengah, dan tutuplah celah-celah (shaff)". [HR. Abu Dawud]

عَنِ ابـْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: صَلَّـيْتُ اِلَى جَنْبِ النَّبِيِّ ص، وَ عَائِـشَةُ مَعَنَا تُصَلِّى خَلْـفَنَا، وَ اَنــَا اِلَى جَنْبِ النَّبِيِّ ص اُصَلِّىْ مَعَهُ. احمد و النسائى

Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata : "Aku pernah shalat di sebelah Nabi SAW, sedang 'Aisyah shalat bersama kami di belakang kami, dan aku disebelah Nabi SAW shalat bersama beliau". [HR. Ahmad dan Nasai]

عَنْ اَنــَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص صَلَّى بِهِ وَ بِـاُمِّهِ اَوْ خَالَـتِهِ، قَالَ: فَأَقَامَنِى عَنْ يَـمِيْـنِهِ، وَ أَقــَامَ اْلمَرْأَةَ خَلْفَنَا. احمد و مسلم و ابو داود

Dari Anas, bahwa Nabi SAW pernah shalat bersamanya, dan bersama ibunya atau bibinya. Anas berkata : "Maka Nabi SAW menempatkan aku di sebelah kanannya, dan menempatkan wanita itu dibelakang kami". [HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud]

Keterangan :

1. Dari hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa letak makmum, jika ia seorang diri adalah di sebelah kanan imam.

     Adapun yang dimaksud "disebelah kanan imam" ini sejajar atau mundur sedikit dari imamnya, di sini ada dua pendapat :

a.  Berpendapat sebagaimana dhahir hadits tersebut, yaitu sejajar dengan imam. Karena arti  حِذَاءَهُ  itu, "sejajar dengan beliau", عَنْ يَمِيْـنِهِ  itu adalah "disebelah kanannya" dan  اِلَى جَنْبِ النَّبِيِّ ص  itu adalah "disebelah/disamping Nabi SAW"

b.  Berpendapat makmum mundur sedikit dari imam (tidak sejajar). Karena Imam itu sebagai ikutan, maka sudah semestinya imam itu ada di depan. Dan walaupun disitu disebutkan makmum itu di sebelah kanannya atau di sampingnya, tetapi yang dimaksud adalah di sebelah kanan atau di samping imam agak ke belakang.

2.  Dan dari hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa apabila makmumnya seorang laki-laki dan seorang wanita berjama'ah bersama imam, maka letak laki-laki adalah disebelah kanan imam, dan letak wanita adalah di belakang mereka. Wanita tidak boleh satu shaff bersama laki-laki.

Tetapi apabila jamaah itu terdiri tiga orang laki-laki atau lebih, maka imamnya berada di depan.

Letak Berdirinya Makmum Anak-anak dan Wanita


عَنِ ابـْنِ مَسْعُوْدٍ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: لـِيَلــِنِى مِنْكُمْ اُولُوا اْلاَحْلاَمِ وَ النُّـهَى، ثُمَّ الَّذِيـْنَ يَـلُـوْنَـهُمْ ثُمَّ الَّذِيـْنَ يَـلَـوْنَـهُمْ، وَ اِيـَّاكُمْ وَ هَيْشَاتِ اْلاَسْوَاقِ. احمد مسلم. احمد و مسلم و ابو داود، و الترمذى

Dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi SAW beliau bersabda : "Hendaklah orang-orang yang sudah baligh dan pandai di antara kamu, di dekatku; kemudian orang-orang yang mengiringi mereka; kemudian orang-orang yang mengiringi mereka; dan hindarilah hiruk-pikuk (seperti) pasar". [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi]

عَنْ عَبْدِ الـرَّحْمنِ بـْنِ غُنْمٍ عَنْ اَبـِى مَالِكِ اْلاَشْعَرِيِّ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ ص اَنــَّهُ كَانَ يُـسَوِّيْ بَـيْنَ اْلاَرْبَعِ رَكَعَاتٍ فِى اْلـقِرَاءَةِ وَ اْلـقِيَامِ. وَ يَجْعَلَ الـرَّكْـعَةَ اْلاُولَى هِيَ اَطْوَلُـهُنَّ لِكَىْ يَـثُوْبَ النَّاسُ. وَ يَجْعَلُ الـرِّجَالَ قُدَّامَ اْلغِـلْمَانِ، وَ اْلغِلْمَانُ خَلْفَهُمْ، وَ النِّسَاءُ خَلْـفَ اْلغِلْمَانِ. احمد

Dari Abdurrahman bin Ghunmin dari Abu Malik Al-Asy'ari, dari Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau (pernah) mempersamakan antara empat rakaat dalam bacaan dan berdiri; dan menjadikan rakaat pertama adalah yang lebih panjang, agar orang-orang bisa menyusul (mengikuti jama'ah). Dan beliau menempatkan orang-orang dewasa di depan anak-anak, dan anak-anak di belakang mereka; dan para wanita di belakang anak-anak. [HR. Ahmad]

hadist diatas jelas bahwa letak shof laki -laki dewasa itu di depan sendiri. sedangkan dibelakangnya adalah anak-anak laki -laki dan di belakangnya lagi baru barisan shof perempuan, baik dewasa ataupun anak- anak perempuan.

عَنْ اَنـَسٍ اَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُوْلَ اللهِ ص لـِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ، فَاَكَلَ، ثُمَّ قَالَ: قُوْمُوْا فَلاُصَلِّ لَكُمْ، فَقُمْتُ اِلىَ حَصِيْرٍ لَنـَا قَدْ سُوِّدَ مِنْ طُوْلِ مَا لَـبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ عَلَـيْهِ رَسُوْلُ اللهِ ص، فَـقُمْتُ اَنـَا وَ اْليَـتِـيْمُ وَرَاءَهُ، وَ قَامَتِ اْلعَجُوْزُ مِنْ وَرَائـِنَا فَصَلَّى لَنـَا رَكْـعَـتَـيْنِ، ثُمَّ انْصَرَفَ. الجماعة الا ابن ماجه

Dari Anas, bahwa neneknya, yaitu Mulaikah, mengundang Rasulullah SAW untuk (makan) makanan yang dibuatnya, lalu beliau SAW makan. Kemudian setelah (selesai) makan beliau bersabda : "Berdirilah kalian, karena aku (akan) shalat bersama kalian". Lalu aku berdiri (menuju)  ke sebuah tikar milik kami, yang sudah menjadi hitam karena lamanya terpakai, lalu aku perciki dengan air. Kemudian Rasulullah SAW berdiri di atas tikar itu, dan akupun berdiri bersama anak yatim di belakangnya; dan wanita tua tersebut berdiri dibelakang kami, kemudian Rasulullah shalat bersama kami dua raka'at, lalu salam". [HR. Jama'ah, kecuali Ibnu Majah]

عَنْ اَنــَسٍ قَالَ: صَلَّـيْتُ اَنــَا وَ اْلـيَـتِـيْمُ فِى بَـيْـتِنَا، خَلْفَ النَّبِيِّ ص وَ اُمِّى خَلْفَنَا، اُمُّ سُلَـيْمٍ. البخارى

Dari Anas, ia berkata : "Aku (pernah) shalat bersama anak yatim di rumahku, di belakang Nabi SAW, dan ibuku, yaitu Ummu Sulaim, di belakang kami". [HR. Bukhari]

Shoff yang paling baik adalah


عَنْ اَبــِى هُرَيـْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: خَيْرُ صُفُوْفِ الـرِّجَالِ اَوَّلُـهَا وَ شَرُّهَا آخِرُهَا، وَ خَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءُ آخِرُهَا وَ شَرُّهَا اَوَّلُـهَا. الجماعة الا البخارى

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Sebaik-baik shaff bagi laki-laki adalah di depan, dan seburuk-buruknya adalah di belakang; dan sebaik-baik shaff bagi wanita adalah di belakang, dan seburuk-buruknya adalah di depan". [HR. Jama'ah, kecuali Bukhari]

Keterangan :

1. Dari hadits-hadits di atas bisa difahami bahwa susunan shaff di dalam shalat jamaah itu sebagai berikut : Imam berada di depan makmum (tengah-tengah; tidak terlalu ke kanan dan tidak terlalu ke kiri). Setelah itu orang-orang yang pandai atau orang dewasa berada dekat imam, kemudian baru anak-anak laki-laki. Kemudian setelah itu baru shaff wanita.

2. Dan dalam shalat berjama'ah yang diikuti oleh laki-laki dan wanita itu sebaik-baik shaff bagi laki-laki adalah yang pertama, dan seburuk-buruk shaff bagi mereka adalah yang paling belakang.

     Sedang sebaik-baik shaff bagi wanita adalah shaff yang belakang dan seburuk-buruknya adalah yang terdepan. Tetapi bila jamaah  shalat itu terdiri dari para wanita seluruhnya maka berlaku sebagaimana laki-laki yaitu sebaik-baik shaff adalah yang paling depan dan seburuk-buruk shaff adalah yang paling belakang.

Wanita boleh Mengimami Shalat

apakah wanita boleh mengimami Sholat ?
mari kita simak berikut haditsnya : 

عَنْ اُمِّ وَرَقَةَ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص اَمَرَهَا اَنْ تَـؤُمَّ اَهْلَ دَارِهَا. ابو داود

Dari Ummu Waraqah RA bahwasanya Nabi SAW pernah menyuruhnya supaya mengimami keluarganya. [HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah]

عَنْ عَائِشَةَ رض اَنــَّهَا كَانَتْ تَـؤُمُّ النِّسَاءَ فَتَقُوْمُ فِى الصَّفِّ. ابن ابى شيبة و الحاكم

Dari 'Aisyah RA bahwasanya ia pernah mengimami para wanita dan ia berdiri di dalam shaff. [HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Hakim]

عَنْ اُمِّ سَلَمَةَ اَنــَّهَا اَمَّـتْـهُنَّ، فَـقَامَتْ وَسَطًا. الشافعى و ابن ابى شيبة

Dari Ummu Salamah bahwasanya ia pernah mengimami mereka (para wanita), maka ia berdiri di tengah-tengahnya. [HR. Asy-Syafi'i dan Ibnu Abi Syaibah]

عَنْ عَائِـشَةَ رض اَنــَّهَا اَمَّتْ نِسَاءً فَـقَامَتْ وَسَطَـهُـنَّ. عبد الرزاق

Dari 'Aisyah RA bahwasanya ia pernah mengimami para wanita, maka ia berdiri di tengah-tengah. [HR. 'Abdur Rozaq]

Keterangan :

Dari riwayat-riwayat tersebut dapat kita ambil pengertian bahwa, wanita boleh mengimami shalat bagi jama'ah wanita. Adapun tentang letaknya/berdirinya imam tersebut ada 3 pendapat yaitu :

1.  Imam wanita berada di tengah-tengah shaff pertama sebagaimana dhohir riwayat diatas.

2.  Imam wanita berada di shaff pertama, tetapi maju sedikit dari shaff tersebut.

3.  Imam wanita berada di depan para jama'ah shalat sebagaimana aturan shaff yang berlaku pada jama'ah laki-laki. Pendapat ini beralasan karena tidak adanya perintah yang jelas dan tegas dari Nabi SAW tentang letak berdirinya imam wanita, sedangkan riwayat-riwayat di atas kalaupun betul, itupun hanya perbuatan shahabat yang tidak didukung dengan perintah dari Nabi SAW. Oleh sebab itu mereka mengembalikan tentang berdirinya imam bagi wanita itu pada keumumam aturan shalat berjama'ah.

Makmum Masbuq

makmum masbuq adalah makmum yang terlambat mengikuti jamaah/ terlamabat rekaat sholat bersama imam. bnyak hadits yang menerangkan makmum masbuq, diantaranya adalah :

عَنْ اَبِى هُرَيـْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا جـِئْـتُمْ اِلىَ الصَّلاَةِ وَ نَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَـعُدُّوْهَا شَيْئًا. وَ مَنْ اَدْرَكَ الـرَّكْعَةَ فَقَدْ اَدْرَكَ الصَّلاَةَ. ابو داود

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Apabila kalian datang untuk shalat sedang kami dalam keadaan sujud, maka bersujudlah kalian. Dan janganlah dihitung (satu rekaat). Dan barangsiapa mendapatkan satu rekaat, berarti ia mendapatkan shalat itu". [HR. Abu Dawud].

hadits diatas menerangkan bahwa makmum yang terlambat sedangkan imam sudah sujud maka makmum juga harus mengikuti sebagaimana imam. tidak usah menunggu imam berdiri. akan tetapi kita tetap ketinggalan 1 rekaat. 

عَنْ عَلِيِّ بْنِ اَبِى طَالِبٍ وَ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالاَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا اَتـَى اَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَ اْلاِمَامُ عَلَى حَالٍ فَـلْـيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ اْلاِمَامُ. الترمذى

Dari Ali bin Abu Thalib dan Mu'adz bin Jabal, mereka berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Apabila seseorang diantara kalian datang untuk shalat sedangkan imam dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia berbuat sebagimana yang diperbuat imam". [HR. At-Tirmidzi]

Keterangan :

Apabila kita menjadi makmum masbuq, maka hendaklah kita memperbuat sebagaimana yang diperbuat imam, misalnya : imam dalam keadaan sujud, setelah kita takbiratul ihram lalu sujud sebagaimana yang diperbuat imam, atau jika imam dalam keadaan ruku' maka setelah takbiraul ihram lalu kita ruku', tetapi yang demikian itu jangan dihitung satu rekaat. Kemudian setelah imam salam, kita berdiri untuk menyempurnakan rekaat yang ketinggalan tersebut.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Beginilah Letak Berdirinya Imam dan Ma'mum Serta Susunan Shaff yang benar menurut Sunnah Nabi"

Posting Komentar

Jika Artikel Ini Bermanfaat Silahkan Dibagikan Kepada Teman Teman Agar Pahala Anda Mengalir Sebagai Sedekah .

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel