-->

Air Suci Bercampur dengan Seuatu yang Suci - Jago Belajar Fikih Kontemporer - JABIR Episode 3 & 4

forummajlisilmu.web.id - 💧Kaum muslimin dan muslimat yang di muliakan oleh Allah subhanahu wata'ala pada pertemuan kemaren kita membahas tentang Macam Macam Air dan Air yang suci bercampur dengan najis.

JABIR: Jago Belajar Fikih kontemporer, Episode 3.

Air Suci bercampur dengan yang suci

✍  Pada pertemuan kali ini kita akan membahas air yang suci bercampur dengan sesuatu yang suci. Maka permasalahan ini bisa kita bagi menjadi tiga bagian.

1. Jika Air yang suci tersebut bercampur dengan debu atau tanah.

✍ Seperti anda melihat ada genangan air hujan di atas bongkahan lubang penggalian tanah  yang mana airnya sudah bercampur dengan tanah atau debu sehingga warna air tersebut berubah menjadi kecoklata apakah boleh air tersebut di gunakan untuk bersuci ataukah tidak?.

✍ Para ulama sepakat bahwasanya jika air yang suci bercampur dengan debu atau tanah boleh di gunakan untuk bersuci seperti wudhu atau mandi besar, kerena debu adalah suci dan dia pengganti air sehingga jika dia bercampur dengan air maka air tersebut suci dan bisa di gunakan untuk bersuci.

2. Air yang suci bercampur dengan air yang bekas dipakai, seperti seseorang memiliki air di bejana yang digunakan khusus untuk wudhu kemudian air tesebut bercampur dengai air bekas mandi,

Bagaimana hukumnya apakah bisa air tersebut digunakan untuk menghilangkan hadas besar dan kecil seperti mandi junub atau wudhu.

✍ Terjadi perselisihan dikalangan para ulama dalam masalah ini sebahagian  ulama membolehkan berwudhu dengan air tersebut dan insyaallah ini pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Adapun dalilnya sangat banyak sekali diantaranya adalah hadist tentang sumur bidhoah yang dilempari padanya najis kemudian nabi membolehkan menggunakan air tersebut sebagaimana yang sudah saya jelaskan pada pertemuan pertama. Kalau seandainya air suci yang bercampur dengan najis saja boleh di gunakan selama tidak berubah sifat air tersebut, tentunya air yang suci bercampur dengan yang suci seharusnya lebih- lebih lagi diperbolehkan. 

Rosulullah pernah mandi besar bareng satu bejana dengan istri

✍ Diantara dalil juga yang memperbolehkan seseorang menggunakan air yang suci bercampur dengan air yang bekas di pakai: nabi shallalhu alihi wasallam pernah mandi besar  bersama isteri beliau sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: «كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Artinya: dari aisyah radiyallahu anha beliau berkata: sesungguhnya aku mandi (besar)bersama rasulullah dengan satu bejana (HR: bukhari no 250).

Hadist ini menunjukan bahwasanya rasulullah ketika mandi bersama aisyah pasti ada air yang jatuh dari anggota tubuh beliau ke bejana tersebut dan beliau tetap menggunkan air dalam bejana tersebut sampai beliau selesai dari mandi besar.
💧Kaum muslimin dan muslimat yang di muliakan oleh Allah subhanahu wata'ala pada pertemuan kemaren kita membahas tentang Air yang suci bercampur dengan sesuatu yang suci yang mana hal ini bisa kita bagi menjadi tiga bagian, dua diantaranya sudah kita jelaskan, adapun bagian yang ke tiga adalah:

3. Air yang suci bercampur dengan sesuatu yang suci sehingga dia mengubah sifat mutlak air tersebut menjadi bentuk yang lain.

✍ Seperti air yang bercampur dengan sirup kemudin menjadi sirup, atau dengan susu kemudian air tersebut menjadi susu.

Para ulama menamakan ini bukan air lagi kerena dia sudah keluar dari sifat mutlak air yang di inginkan di dalam syariat atau agama islam, maka air yang semacam ini tidak bisa digunakan untuk menghilangkan hadas besar atau kecil, tidak bisa digunakan untuk berwudhu, mandi junub dan yang lainya.

✍ Kaum muslimin dan muslimat yang di muliakan oleh Allah Azza Wajalla, intinya dalam permasalahan air yang suci bercampur dengan sesuatu yang suci selama campuran suci tersebut tidak mengubah air yang suci menjadi bentuk yang lain maka dia boleh di gunakan bersuci, seperti bak mandi anda bercampur dengan kapur barus kemudian bau air tersebut berubah menjadi bau kapur barus hal ini boleh digunakan untuk bersuci kerena kapur barus tersebut tidak mengubah air menjadi bentuk yang lain, dan ini berdasarkan hadist nabi shallallhu alaihi wasallam ketika beliau menyuruh orang yang memandikan ruqoyyah:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: تُوُفِّيَتْ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكَثْرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ، وَاغْسِلْنَهَا بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya: dari ummi athiah beliau berkata: sesungguhnya telah meninggal anak perempuan rasulullah shalallahu alaihi wasallam, maka rasullah pun bersabda: mandikanlah dia (ruqoyyah) tiga atau lima kali basuhan atau lebih dari itu jika seandainya kalian melihat masih diperlukan basuhan, dan mandikanlah basuhan yang terakhir dengai air dan daun bidara. (Iihat mushonnaf abdurrozaq no 6089, hadistnya shohih).

✍ Hadist ini menjelaskan kepada kita bahwasanya nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruh agar ruqoyyah dimandikan pada basuhan terakhir dengan air dan daun bidara padahal air ketika bercampur dengan daun bidara baunya berubah, ini menunjukkan bahwasanya air yang suci bercampur dengan sesuatu yang suci selama sesuatu tersebut tidak mengubah air menjadi bentuk yang lain maka air tersebut boleh digunakn bersuci.


🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹

JABIR: Jago Belajar Fikih kontemporer, Episode 4.
BACA ; JABIR EPISODE 1 dan 2 - Macam - Macam Air Untuk Bersuci
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Air Suci Bercampur dengan Seuatu yang Suci - Jago Belajar Fikih Kontemporer - JABIR Episode 3 & 4"

Posting Komentar

Jika Artikel Ini Bermanfaat Silahkan Dibagikan Kepada Teman Teman Agar Pahala Anda Mengalir Sebagai Sedekah .

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel