-->

Macam - Macam Air Untuk Bersuci - Jago Belajar Fikih Kontemporer - JABIR Episode 1 & 2

Forummajlisilmu.web.id - Jago Belajar Fikih Kontemporer -Episode 1💧Kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wata'ala, pembahasan pertama kita kali ini adalah membahas masalah Air dan pembagianya.

Macam- Macam Air

 ✍ Para ulama sepakat bahwasanya air adalah salah satu alat yang digunakan untuk bersuci, Oleh kerena itu sebahagian ulama membagi air ini  dengan dua macam:

1⃣ Air yang suci dan mensucikan yang di istilahkan oleh para ulama dengan At-Tuhur, seperti Air hujan, air laut, air yang berasal dari sumber air dan yang lainya.

2⃣ Air najis, yaitu air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci, seperti air dari kotoran najis, air kencing dan yang lainya.

✍ Para ulama sepakat bahwasanya air yang suci bisa di gunakan untuk bersuci dari hadas besar seperti mandi junub, atau dari hadas kecil seperti wudhu untuk sholat.

Permasalahan jika seandainya air yang suci ini bercampur dengan air yang najis bagaimana hukumnya? apakah boleh digunakan untuk bersuci? seperti seseorang yang memiliki bejana yang berisikan air kemudian di bejana tersebut anaknya kencing disana, sehingga air dalam bejana tersebut bercampur dengan kencing anaknya, apakah boleh air tersebut digunakan bersuci?

✍ Dalam masalah ini para ulama memberikan kaidah, jika Air yang suci bercampur dengan Air yang najis selama tidak berubah sifat air yang suci tersebut maka dia boleh digunakan untuk bersuci, adapun yang  dimaksud dengan sifat air adalah:

1⃣ Baunya jika bau air tersebut tidak berubah, tidak berbau pesing misalnya maka air tersebut adalah air yang suci.  

2⃣ Warnanya jika warnanya tidak berubah menjadi kuning dan tetap putih maka air tersebut adalah yang suci.

3⃣ Rasanya jika rasanya tidak berubah maka air tersebut adalah air yang suci.

🍀 jika berubah salah satu dari sifat air suci ini maka dia tidak boleh digunakan untuk bersuci, walaupun yang berubah cuma baunya saja, sedangkan warnanya dan rasanya tidak berubah maka dia tetap tidak boleh digunakan untuk bersuci. Dan air yang tidak berubah dari tiga sifat  ini adalah air yang suci , jumhur ulama membolehkan air tersebut digunakan untuk bersuci dari hadas besar dan hadas kecil, seperti boleh menggunakan air ini untuk mandi junub atau berwudhu.

🍀 Adapun dalinya adalah hadist abi sai'd Al-Khudri:

عنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ، وَهِيَ بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا الْحِيَضُ وَالنَّتْنُ، وَلُحُومُ الْكِلَابِ؟ قَالَ: " الْمَاءُ طَهُورٌ، لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Artinya: dari abi sai'd Al- khudri radiyallahu anhu beliau berkata: pernah dikatakan kepada rasulullah: wahai rasulullah bolehkah kita berwudhu dari sumur bidhoah yang mana di sumur tersebut sering dibuang padanya pembalut wanita, kotoran, dan bangkai anjing? Rasulullah menjawab: sesungguhnya air itu suci dan hal- hal demikian tidak menjadikanya najis (HR: sunan Abi dawud no 66 dan yang lainya).

🍀 Dari hadist ini para ulama menjelaskan bahwasanya air yang suci bercampur dengan najis selama tidak berubah tiga sifat air tersebut (baunya, warnanya, rasanya) maka air tersebut adalah suci dan boleh digunakan untuk bersuci dari hadas besar dan hadas kecil seperti mandi besar atau berwudhu.

🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹

JABIR : Jago Belajar Fikih Kontemporer, Episode 2 


💧Kaum muslimin dan muslimat yang di muliakan oleh Allah subhanahu wata'ala setealh diatas kita membahas tentangtentang Air dan pembahagianya, dan juga kita membahas permasalahan air yang suci bercampur dengan najis.

Air Suci Berdampingan dengan najis

✍  Pada pertemuan kali ini kita akan membahas air yang suci berdampingan dengan najis, yang mana najis tersebut mempengaruhi bau air yang suci sehingga baunya berubah, dan perlu di ingat najis ini tidak bercampur dengan air cuma akibat berdekatan saja sehingga bisa mempengaruhi bau air yang suci tersebut.

✍ Seperti anda memeliki bejana yang berisi air atau tempat penyimpanan air kemudian disamping kamar mandi atau rumah anda ada kucing yang mati yang mana bau bangkainya bisa mengubah bau air di bejana anda, bagaimana hukumnya orang yang menggunakan air dibejana tersebut apakah boleh di gunakan untuk bersuci ataukah tidak?.

✍ Para ulama menjelaskan bahwasanya jika air yang suci berdampingan atau berdekatan dengan najis kemudian najis tersebut bisa mempengaruhi baur air yang suci di sekitarnya maka air tersebut boleh digunakan untuk bersuci , artinya air tersebut boleh digunakan untuk wudhu, mandi besar seperti mandi junub, atau mandi ketika suci dari haid dan yang lainya. Dan ini merupakan ijma (kesepakantan) dikalangan para ulama, dan ijma (kesepakatan) ini dinukil oleh imam nawawi, ibnu muflih dan yang lainya (lihat Al-majmu 1/155, Al-mubdi syarh muqni 1/37).

🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹

JABIR: Jago Belajar Fikih kontemporer, Episode 2.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Macam - Macam Air Untuk Bersuci - Jago Belajar Fikih Kontemporer - JABIR Episode 1 & 2"

Posting Komentar

Jika Artikel Ini Bermanfaat Silahkan Dibagikan Kepada Teman Teman Agar Pahala Anda Mengalir Sebagai Sedekah .

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel