-->

Najis Yang Berasal Dari Manusia Dan Hewan - Jago Belajar Fikih Kontemporer - JABIR Episode 5 & 6

forummajlisilmu.web.id -💧Kaum muslimin dan muslimat yang di muliakan oleh Allah subhanahu wataa'la, pada pertemuan kali ini kita akan membahas hal apa saja yang dikatakan najis dalam agama islam. 

JABIR: jago belajar fikih kontemporer 5.

Najis Yang Berasal Dari Manusia

✍ najis itu ada yang berasal dari manusia dan ada pula yang berasal dari hewan, Adapun najis yang berasal dari manusia bisa kita golongkan menjadi dua bagian saja:

1⃣ segala sesuatu yang keluar dari dua jalur maka itu adalah najis, seperti kencing, buang air besar, madji, dan wadi. kemudian, Apakah Mani Itu Najis ?

✍ Adapun mani terjadi khilaf di kalangan para  ulama  tapi yang rojih (kuat) dia tidak najis berdasarkan hadist aisyah beliau berkata: 

 إِنِّي لَأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَابِسًا بِظُفُرِي»

Artinya: aku mengkerik baju rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang kering terkena mani dengan kukuku. (HR: muslim no 290).

🍀 Hadist ini menjelaskan kepada kita bahwansya jika mani tersebut najis maka tidak cukup dengan di kerik saja kerena mani tersebut adalah benda cair walaupun dia kering maka kerikkan biasanya masih menyisakan sisa mani tersebut dan nabi shallaahu alaihi wasallam memakai baju tersebut untuk sholat, ini menunjukkan bahwasanya mani tersebut tidak najis.
  
✍ Dan tidak termasuk najis pula cairan yang keluar di tempat biasanya keluar darah haid, seperti sebahagian wanita kadang -kadang mengalami kelembaban di bagian tempat keluarnya haid, atau bahkan sebahagian wanita keluar cairan ditempat tersebut maka ini tidaklah najis tetapi dia membatalkan wudhu jika keluar setelah wudhu (insyaallah kita bahas nanti secara detail di bab wudhu).

2⃣. Darah haid dan nifas para ulama sepakat ke najisanya berdasarkan banyak hadist di antaranya hadist asma binti abi bakar:

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رضي الله عنهما قَالَتْ: سألت رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ دَمِ الْحَيْضِ يَكُونُ فِي الثَّوْبِ، قَالَ: اقْرُصِيهِ وَاغْسِلِيهِ وَصَلِّي فِيهِ

Artinya: dari asma binti abi bakar as-shiddiq radiallahu anhuma beliau bertanya kepada rasulullah shallallahu alaihi wasallam: tentang darah haid yang terkena baju, maka rasulullah pun menjawab: hendaknya engkau kerik dulu (baju tersebut) kemudian kamu cuci, dan sholatlah engkau dengan baju tersebut (setelah dicuci).(HR: Bukhari no 227 dan muslim no 291).

🍀 Hadist ini menjelaskan kepada kita tentang najisnya darah haid kerena nabi shallahu alaihi wasallam menyuruh menyuci baju yang terkena darah haid.

✍ Adapun darah selain darah haid dan nifas yang keluar dari tubuh manusia seperti darah luka, korengan, dan yang lainya maka itu tidaklah najis kerena tidak ada dalil yang shohih dan jelas mengatakan darah tersebut adalah najis, maka kembali hukumnya ke hukum asal bahwasanya segala sesuatu itu adalah suci kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwasanya itu adalah  najis.

🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹

JABIR: jago belajar fikih kontemporer EPS 6 

 Najis Yang Berasal Dari Hewan

💧 Kaum muslimin dan muslimat yang di muliakan oleh Allah subhanahu wata'ala, pada pertemuan kali ini kita akan membahas najis  yang berasal dari hewan  atau dengan kata lain hewan apa saja yang dikatakan najis.
 Para ulama telah membagi hewan dengan dua jenis: 

1. Hewan yang boleh  atau halal dimakan, para ulama sepakat bahwasanya hewan yang halal dimakan adalah hewan yang suci tidak najis, bahkan sebahagian ulama berpendapat (dan ini pendapat yang kuat ) bahwasanya kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan adalah tidak najis, dan ini berdasakan hadist jabir bin samuroh:

، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ» قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ» قَالَ: أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «نَعَمْ» قَالَ: أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: «لَا»

Artinya: Dari jabir bin samuroh ada seorang laki- laki bertanya kepada rasulullah shallallhu alaihi wasallam haruskah saya berwudhu ketika saya makan daging kambing? Maka nabi pun menjawab: jika kamu ingin wudhu maka wudhulah dan jika kamu tidak ingin berwudhu maka tidak mengapa. Kemudian orang ini bertanya lagi apakah kami berwudhu ketika memakan daging onta? Maka nabi pun menjawab iya, kamu harus berwudhu dari memakan daging onta tersebut, kemudian orang ini bertanya lagi apakah kita boleh sholat di kandang kambing? Maka nabi pun menjawab iya boleh, kemudian orang ini bertanya lagi apakah saya boleh sholat dikandang onta? Maka nabi pun menjawab tidak boleh.(HR: muslim no 360).

✍ Hadist ini menjelaskan kepada kita bahwasanya nabi membolehkan seseorang sholat dikandang kambing padahal dikandang hewan biasanya banyak sekali kotoranya dan nabi tidak melarangnya, ini menunjukkan kotoran hewan tersebut suci.

2. Adapun hewan yang dilarang dimakan semuanya adalah najis (menurut pendapat yang paling kuat dikalangan para ulama) kecuali hewan - hewan yang sering berkeliaran dirumah kita seperti  kucing, tikus, dan yang lainya maka ini  tidaklah najis berdasrkan hadist:

 أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ كَانَ يُصْغِي الْإِنَاءَ لِلْهِرِّ فَيَشْرَبُ، وَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا: " إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ وَالطَّوَّافَاتِ عَلَيْكُمْ "

Artinya: bahwasanya abu qothadah pernah memberikan bejana yang berisi air kepda seekor kucing untuk diminum, dan beliaupun berkata sesungguhnya rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memberitakan kepada kami bahwasanya dia (kucing) adalah hewan yang tidak najis kerena dia hewan yang selalu berkeliaran diantara kalian. (HR: musnad ahmad no 22528).

✍ Hadist ini menjelaskan kepada kita bahwasanya kucing adalah hewan yang tidak najis walaupun tidak boleh dimakan kerena dia adalah hewan yang hidup berkeliaran diantara manusia sehingga susah untuk dijaga.

🍀 Oleh kerena itu sebahagian ulama mengqiyaskan bahwasanya semua hewan yang haram dimakan dan berkeliaran diantara manusia dan sering masuk rumah maka dia tidaklah najis.

✍ Kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wataa'la dan termasuk najis pula adalah semua bangkai, baik itu bangkai hewan yang halal dimakan ketika hidup, ataupun yang haram dimakan,  dan dikecualikan dari  hal ini tiga bangkai:

1⃣ bangkai ikan.

2⃣ bangkai belalang

Maka dua bangkai ini tidaklah najis berdasrkan hadist ibnu umar:

  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ: الْحُوتُ، وَالْجَرَادُ "

Artinya: dari ibnu umar radhiyallahu anhuma sesungguhnya rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Telah di halalkan bagi kami dua bangkai yaitu bangkai ikan dan belalang. (HR: Ibnu majah no 3218, hadsit ini adalah hadist yang hasan dan yang benar ini adalah perkataan ibnu umar tetapi para ulama menghukuminya bahwasanya asalnya ini berasal dari rasulullah yang diistilahkan oleh ulama hadist dengan istilah marfu hukman).

3⃣. Semua bangkai hewan yang memiliki darah sedikit atau darahnya tidak mengalir seperti nyamuk, lalat, semut dan yang lainya maka hewan-hewan ini bangkainya tidaklah najis

Berdasrkan hadist abu hurairoh:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي الْآخَرِ دَوَاءً

Artinya: dari abu hurairoh sesungguhnya rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: jika ada lalat yang jatuh dibejana kalian maka tenggelamkanlah lalat tersebut seluruhnya kedalam bejana kalian kerena salah satu sayapnya ada membawa penyakit dan sayapnya yang lain membawa penawar.(musnad ishaq bin rahuyah no 125)

✍ Hadist ini menjelaskan kepada kita bahwasanya lalat kita ditengglemakan di bejana pasti dia akan mati maka dia menjadi bangkai dan rasullullah membolehkan kita untuk minum dari bejana tersebut, oleh kerena itu sebahagian ulama berpendapat 
Berdasarkan hadist diatas bahwasanya segala hewan yang tidak memiliki darah mengalir maka bangkainya adalah suci.

🌹 Dan perlu digaris bawahi bahwasanya semua bulu dari semua bangkai yang dikatakan najis maka dia tidaklah najis, berdasrkan keumuman ayat didalam surah an nahl ayat 80.

BACA SEBELUMNYA : JABIR EPISODE 1 & 2

🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Najis Yang Berasal Dari Manusia Dan Hewan - Jago Belajar Fikih Kontemporer - JABIR Episode 5 & 6"

Posting Komentar

Jika Artikel Ini Bermanfaat Silahkan Dibagikan Kepada Teman Teman Agar Pahala Anda Mengalir Sebagai Sedekah .

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel