-->

Sunah-sunnah Puasa Ramadhan Yang Wajib Kita Ketahui

Forum Majlis Ilmu - Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat & salam pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Senbentar lagi kita akan menghadapi yang namanya bulan ramadhan di bulan mei 2017 ini. Admin dari forum majlis ilmu akan menyampaikan sedikit tentang sunah sunnah yang harus dilakukan saat berpuasa di bulan ramadhan. Apakah itu. Simak berikut ini baik baik ya kawanTausyiah dari Ustad Muhammad Abduh Tuasikal

1. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan bagi orang yg hendak berpuasa buat makan sahur. Al Khottobi menyampaikan bahwa makan sahur merupakan tanda bahwa kepercayaan  Islam selalu mendatangkan kemudahan dan nir mempersulit.[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ فَلْيَتَسَحَّرْ بِشَىْءٍ
“Barangsiapa ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur.”[2]
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian lantaran di dalam sahur masih ada keberkahan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah lantaran sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.”[3] An Nawawi rahimahullah mengungkapkan, “Lantaran menggunakan makan sahur akan semakin kuat melaksanakan puasa.”[4]
Makan sahur juga adalah pembeda antara puasa kaum muslimin menggunakan puasa Yahudi-Nashrani (ahlul kitab  ). Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab   terletak pada makan sahur.”[5] 

At Turbasyti mengungkapkan, “Perbedaan makan sahur kaum muslimin dengan ahlul buku merupakan Allah Ta’ala membolehkan pada umat Islam buat makan sahur sampai shubuh, yg sebelumnya hal ini tidak boleh juga di awal-awal Islam. Bagi pakar buku & pada masa awal Islam, bila telah tertidur, (waktu bangun) tidak diperkenankan lagi buat makan sahur. Perbedaan puasa umat Islam (waktu ini) yg menyelisihi pakar kitab   patut disyukuri lantaran sungguh ini merupakan suatu nikmat.”[6]
Sahur ini hendaknya nir ditinggalkan walaupun hanya menggunakan seteguk air sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتَسَحِّرِينَ
“Sahur adalah kuliner yang penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun hanya menggunakan minum seteguk air. Lantaran sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat pada orang-orang yang makan sahur.”[7]

Disunnahkan buat mengakhirkan ketika sahur hingga menjelang fajar. Hal ini dapat dipandang pada hadits berikut. Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia mengatakan,
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً.
“Kami pernah makan sahur beserta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami pun berdiri buat menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya dalam Zaid, ”Berapa lama   jarak antara adzan Shubuh[8] & sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat”.[9]

 Dalam riwayat Bukhari dikatakan, “Sekitar membaca 50 atau 60 ayat.”
Ibnu Hajar menyampaikan, “Maksud sekitar membaca 50 ayat adalah waktu makan sahur tadi nir terlalu usang dan tidak pula terlalu cepat.” Al Qurthubi mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bahwa batas makan sahur adalah sebelum terbit fajar.”
Di antara faedah mengakhirkan ketika sahur sebagaimana dikatakan sang Ibnu Hajar yaitu akan semakin menguatkan orang yang berpuasa. Ibnu Abi Jamroh mengatakan, “Seandainya makan sahur diperintahkan di tengah malam, tentu akan berat karena ketika itu masih ada yg tertidur lelap, atau barangkali nantinya akan meninggalkan shalat shubuh atau malah akan begadang pada malam hari.”[10]

Bolehkah Makan Sahur Setelah Waktu Imsak (10 Menit Sebelum Adzan Shubuh)?
Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat menjadi kepala Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa Saudi Arabia)- pernah ditanya, “Beberapa organisasi & yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini spesifik berisi waktu-waktu shalat. Tetapi pada jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri berdasarkan makan & minum, -pen) merupakan 15 mnt sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar pada ajaran Islam?“
Syaikh rahimahullah menjawab:
Saya nir mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 mnt sebelum adzan shubuh. Bahkan yg sinkron menggunakan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri menurut makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya saat shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih menurut benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)
Juga dasarnya merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar terdapat 2 macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan & dihalalkan buat shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya ketika shubuh, -pen) & [Kedua] fajar yg diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yg timbul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi pada Sunan Al Kubro no. 8024 pada “Puasa”, Bab “Waktu yg diharamkan buat makan bagi orang yg berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana masih ada pada Bulughul Marom)
Dasarnya lagi merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 pada Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, pada Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai menurut terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini berkata bahwa Ibnu Ummi Maktum merupakan seorang yang buta & beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah datang, waktu shubuh sudah tiba.”[11]
2. Menyegerakan berbuka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia akan senantiasa berada pada kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”[12]
Dalam hadits yang lain disebutkan,
لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ
“Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama nir menunggu munculnya bintang buat berbuka puasa.”[13] Dan inilah yang ditiru oleh Rafidhah (Syi’ah), mereka meniru Yahudi dan Nashrani dalam berbuka puasa. Mereka baru berbuka ketika munculnya bintang. Semoga Allah melindungi kita berdasarkan kesesatan mereka.[14]
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat maghrib & bukanlah menunggu sampai shalat maghrib terselesaikan dikerjakan. Inilah contoh dan akhlaq menurut suri tauladan kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam umumnya berbuka menggunakan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Apabila nir ada rothb, maka dia berbuka menggunakan tamr (kurma kering). Dan apabila nir terdapat yg demikian dia berbuka menggunakan seteguk air.”[15]
3. Berbuka Dengan kurma jika gampang diperoleh atau menggunakan air.
Dalilnya merupakan hadits yang disebutkan pada atas menurut Anas. Hadits tadi menampakan bahwa ketika berbuka disunnahkan juga buat berbuka menggunakan kurma atau menggunakan air. Apabila nir mendapati kurma, mampu digantikan menggunakan makan yang manis-manis. Di antara ulama terdapat yg menjelaskan bahwa menggunakan makan yg cantik-manis (semacam kurma) ketika berbuka itu akan memulihkan kekuatan, sedangkan meminum air akan menyucikan.[16]
4. Berdo’a ketika berbuka
Perlu diketahui bersama bahwa waktu berbuka puasa merupakan galat satu saat terkabulnya do’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Ada 3 orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yg adil, (dua) Orang yg berpuasa ketika beliau berbuka, (tiga) Do’a orang yang terdzolimi.”[17] Ketika berbuka merupakan saat terkabulnya do’a karena saat itu orang yg berpuasa telah merampungkan ibadahnya dalam keadaan tunduk & merendahkan diri.[18]
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berbuka dia membaca do’a ini dia,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (adalah: Rasa haus sudah hilang & urat-urat sudah basah, & pahala sudah ditetapkan insya Allah)”[19]
Adapun do’a berbuka,
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
“Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu (Ya Allah, kepada-Mu aku  berpuasa dan kepada-Mu aku  berbuka)”[20] Do’a ini dari dari hadits hadits dho’if (lemah).
Begitu juga do’a berbuka,
اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
“Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu saya berpuasa dan pada-Mu aku  beriman, dan menggunakan rizki-Mu aku  berbuka), Mula ‘Ali Al Qori menyampaikan, “Tambahan “wa bika aamantu” adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih.[21] Sehingga relatif do’a shahih yang kami sebutkan di atas (dzahabazh zhomau …) yg hendaknya jadi pegangan pada amalan.
5. Memberi makan pada orang yg berbuka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala misalnya orang yg berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yg berpuasa itu sedikit pun jua.”[22]
6. Lebih banyak berderma & beribadah di bulan Ramadhan
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengungkapkan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِى رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ ، يَعْرِضُ عَلَيْهِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ ، فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yg paling getol melakukan kebaikan. Kedermawanan (kebaikan) yg beliau lakukan lebih lagi di bulan Ramadhan yaitu saat Jibril ‘alaihis salam menemui dia. Jibril ‘alaihis salam tiba menemui beliau dalam setiap malam di bulan Ramadhan (buat membacakan Al Qur’an) sampai Al Qur’an terselesaikan dibacakan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika Jibril ‘alaihi salam datang menemuinya, dia adalah orang yg lebih cepat pada kebaikan berdasarkan angin yg berhembus.”[23]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengungkapkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih bnyak lagi melakukan kebaikan pada bulan Ramadhan. Beliau memperbanyak sedekah, berbuat baik, membaca Al Qur’an, shalat, dzikir dan i’tikaf.”[24]
Dengan bnyak mendermakan melalui memberi makan berbuka dan sedekah sunnah dibarengi menggunakan berpuasa itulah jalan menuju nirwana/Syurga.[25] Dari ‘Ali, dia menyampaikan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ »
“Sesungguhnya pada surga  terdapat kamar-kamar yg mana bagian luarnya terlihat dari bagian pada & bagian dalamnya terlihat berdasarkan bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sembari menyampaikan, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Untuk orang yang mengungkapkan sahih, yg memberi makan, & yang senantiasa berpuasa & shalat dalam malam hari diwaktu insan dalam tidur.”[26]
Semoga hidangan ini berguna. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Cuplikan menurut Buku Panduan Ramadhan

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Sunah Sunah Di bulan ramadhan. Mudah Mudahan bermanfaaat.
===================
Fotenote

[1] ‘Aunul Ma’bud, 6/336.
[2] HR. Ahmad 3/367. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini derajatnya hasan dipandang dari jalur lainnya, yaitu hasan lighoirihi.
[3] HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095.
[4] Al Majmu’, 6/359.
[5] HR. Muslim no. 1096.
[6] ‘Aunul Ma’bud, 6/336.
[7] HR. Ahmad 3/12, berdasarkan Abu Sa’id Al Khudri. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengungkapkan bahwa hadits ini shahih dicermati dari jalur lainnya.
[8] Yang dimaksudkan menggunakan adzan di sini adalah adzan kedua yg dilakukan oleh Ibnu Ummi Maktum, menjadi tanda masuk waktu shubuh atau terbit fajar (shodiq). (Lihat Fathul Bari, dua/54)
[9] HR. Bukhari no. 575 dan Muslim no. 1097.
[10] Lihat Fathul Bari, 4/138.
[11] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282.
[12] HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098, berdasarkan Sahl bin Sa’ad.
[13] HR. Ibnu Hibban 8/277 & Ibnu Khuzaimah 3/275. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih.
[14] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 63.
[15] HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3/164. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini hasan shahih.
[16] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 289.
[17] HR. Tirmidzi no. 2526 & Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih.
[18] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194.
[19] HR. Abu Daud no. 2357. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini hasan.
[20] HR. Abu Daud no. 2358, menurut Mu’adz bin Zuhroh. Mu’adz adalah seorang tabi’in. Sehingga hadits ini mursal (pada atas tabi’in terputus). Hadits mursal adalah hadits dho’if karena sebab sanad yg terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/38)
Hadits semacam ini jua dikeluarkan oleh Ath Thobroni berdasarkan Anas bin Malik. Tetapi sanadnya masih ada perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, pada adalah seseorang perowi matruk (yang dituduh berdusta). Berarti berdasarkan riwayat ini pula dho’if. Syaikh Al Albani pun berkata riwayat ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38)
Di antara ulama yg mendho’ifkan hadits semacam ini merupakan Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. (Lihat Zaadul Ma’ad, dua/45)
[21] Mirqotul Mafatih, 6/304.
[22] HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, & Ahmad lima/192, dari Zaid bin Kholid Al Juhani. At Tirmidzi menyampaikan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih.
[23] HR. Bukhari no. 1902 dan Muslim no. 2308.
[24] Zaadul Ma’ad, 2/25.
[25] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 298.
[26] HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.





Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sunah-sunnah Puasa Ramadhan Yang Wajib Kita Ketahui"

Posting Komentar

Jika Artikel Ini Bermanfaat Silahkan Dibagikan Kepada Teman Teman Agar Pahala Anda Mengalir Sebagai Sedekah .

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel