Sunah-sunnah Puasa Ramadhan Yang Wajib Kita Ketahui
Forum Majlis Ilmu - Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat & salam pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Senbentar lagi kita akan menghadapi yang
namanya bulan ramadhan di bulan mei 2017 ini. Admin dari forum majlis ilmu akan
menyampaikan sedikit tentang sunah sunnah yang harus dilakukan saat berpuasa di
bulan ramadhan. Apakah itu. Simak berikut ini baik baik ya kawanTausyiah dari
Ustad Muhammad Abduh Tuasikal
1. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan bagi orang yg hendak berpuasa
buat makan sahur. Al Khottobi menyampaikan bahwa makan sahur merupakan tanda
bahwa kepercayaan Islam selalu
mendatangkan kemudahan dan nir mempersulit.[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ فَلْيَتَسَحَّرْ
بِشَىْءٍ
“Barangsiapa ingin berpuasa, maka
hendaklah dia bersahur.”[2]
Nabi
kita shallallahu ‘alaihi
wa sallam memerintahkan demikian lantaran di dalam sahur masih ada keberkahan.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah lantaran
sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.”[3] An
Nawawi rahimahullah mengungkapkan, “Lantaran
menggunakan makan sahur akan semakin kuat melaksanakan puasa.”[4]
Makan
sahur juga adalah pembeda antara puasa kaum muslimin menggunakan puasa
Yahudi-Nashrani (ahlul kitab ). Dari Amr
bin ‘Ash
radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ
الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita (umat
Islam) dan puasa ahlul kitab terletak
pada makan sahur.”[5]
At
Turbasyti mengungkapkan, “Perbedaan
makan sahur kaum muslimin dengan ahlul buku merupakan Allah Ta’ala membolehkan pada umat Islam
buat makan sahur sampai shubuh, yg sebelumnya hal ini tidak boleh juga di
awal-awal Islam. Bagi pakar buku & pada masa awal Islam, bila telah
tertidur, (waktu bangun) tidak diperkenankan lagi buat makan sahur. Perbedaan
puasa umat Islam (waktu ini) yg menyelisihi pakar kitab patut disyukuri lantaran sungguh ini
merupakan suatu nikmat.”[6]
Sahur
ini hendaknya nir ditinggalkan walaupun hanya menggunakan seteguk air
sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ
وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ
وَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتَسَحِّرِينَ
“Sahur adalah kuliner yang penuh
berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun hanya menggunakan
minum seteguk air. Lantaran sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat
pada orang-orang yang makan sahur.”[7]
Disunnahkan
buat mengakhirkan ketika sahur hingga menjelang fajar. Hal ini dapat dipandang
pada hadits berikut. Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia mengatakan,
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا
بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً.
“Kami pernah makan sahur beserta
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Kemudian kami pun berdiri buat menunaikan shalat. Kemudian Anas
bertanya dalam Zaid, ”Berapa
lama jarak antara adzan Shubuh[8] &
sahur kalian?” Zaid
menjawab, ”Sekitar
membaca 50 ayat”.[9]
Dalam riwayat Bukhari dikatakan, “Sekitar
membaca 50 atau 60 ayat.”
Ibnu
Hajar menyampaikan, “Maksud
sekitar membaca 50 ayat adalah waktu makan sahur tadi nir terlalu usang dan
tidak pula terlalu cepat.” Al
Qurthubi mengatakan, “Hadits
ini merupakan dalil bahwa batas makan sahur adalah sebelum terbit fajar.”
Di
antara faedah mengakhirkan ketika sahur sebagaimana dikatakan sang Ibnu Hajar
yaitu akan semakin menguatkan orang yang berpuasa. Ibnu Abi Jamroh mengatakan, “Seandainya makan sahur
diperintahkan di tengah malam, tentu akan berat karena ketika itu masih ada yg
tertidur lelap, atau barangkali nantinya akan meninggalkan shalat shubuh atau
malah akan begadang pada malam hari.”[10]
Bolehkah
Makan Sahur Setelah Waktu Imsak (10 Menit Sebelum Adzan Shubuh)?
Syaikh
‘Abdul
Aziz bin ‘Abdillah
bin Baz –pernah
menjabat menjadi kepala Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa Saudi Arabia)-
pernah ditanya, “Beberapa
organisasi & yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan
yang penuh berkah ini. Jadwal ini spesifik berisi waktu-waktu shalat. Tetapi
pada jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri berdasarkan
makan & minum, -pen) merupakan 15 mnt sebelum adzan shubuh. Apakah seperti
ini memiliki dasar pada ajaran Islam?“
Syaikh
rahimahullah menjawab:
Saya
nir mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 mnt sebelum adzan
shubuh. Bahkan yg sinkron menggunakan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu
menahan diri menurut makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar
(masuknya saat shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga jelas
bagimu benang putih menurut benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)
Juga
dasarnya merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ
الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ
(أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar terdapat 2 macam: [Pertama]
fajar diharamkan untuk makan & dihalalkan buat shalat (yaitu fajar shodiq,
fajar masuknya ketika shubuh, -pen) & [Kedua] fajar yg diharamkan untuk
shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yg timbul
sebelum fajar shodiq, -pen).”
(Diriwayatakan oleh Al Baihaqi pada Sunan Al Kubro no. 8024 pada “Puasa”, Bab “Waktu yg diharamkan buat makan
bagi orang yg berpuasa” dan
Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al
Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana masih
ada pada Bulughul Marom)
Dasarnya
lagi merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
إِنَّ
بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ
مَكْتُومٍ
“Bilal biasa mengumandangkan adzan
di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi
Maktum.” (HR.
Bukhari no. 623 pada Adzan, Bab “Adzan
sebelum shubuh” dan
Muslim no. 1092, pada Puasa, Bab “Penjelasan
bahwa mulainya berpuasa adalah mulai menurut terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini
berkata bahwa Ibnu Ummi Maktum merupakan seorang yang buta & beliau
tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah datang, waktu
shubuh sudah tiba.”[11]
2.
Menyegerakan berbuka
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا
الْفِطْرَ
“Manusia akan senantiasa berada
pada kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”[12]
Dalam
hadits yang lain disebutkan,
لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ
تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ
“Umatku akan senantiasa berada di
atas sunnahku (ajaranku) selama nir menunggu munculnya bintang buat berbuka
puasa.”[13]
Dan inilah yang ditiru oleh Rafidhah (Syi’ah),
mereka meniru Yahudi dan Nashrani dalam berbuka puasa. Mereka baru berbuka
ketika munculnya bintang. Semoga Allah melindungi kita berdasarkan kesesatan
mereka.[14]
Nabi
kita shallallahu ‘alaihi
wa sallam biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat maghrib & bukanlah
menunggu sampai shalat maghrib terselesaikan dikerjakan. Inilah contoh dan
akhlaq menurut suri tauladan kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ
فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam umumnya berbuka
menggunakan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Apabila nir ada
rothb, maka dia berbuka menggunakan tamr (kurma kering). Dan apabila nir
terdapat yg demikian dia berbuka menggunakan seteguk air.”[15]
3.
Berbuka Dengan kurma jika gampang diperoleh atau menggunakan air.
Dalilnya
merupakan hadits yang disebutkan pada atas menurut Anas. Hadits tadi menampakan
bahwa ketika berbuka disunnahkan juga buat berbuka menggunakan kurma atau
menggunakan air. Apabila nir mendapati kurma, mampu digantikan menggunakan
makan yang manis-manis. Di antara ulama terdapat yg menjelaskan bahwa
menggunakan makan yg cantik-manis (semacam kurma) ketika berbuka itu akan
memulihkan kekuatan, sedangkan meminum air akan menyucikan.[16]
4.
Berdo’a
ketika berbuka
Perlu
diketahui bersama bahwa waktu berbuka puasa merupakan galat satu saat
terkabulnya do’a.
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ
الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Ada 3 orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin
yg adil, (dua) Orang yg berpuasa ketika beliau berbuka, (tiga) Do’a orang yang terdzolimi.”[17] Ketika berbuka merupakan
saat terkabulnya do’a
karena saat itu orang yg berpuasa telah merampungkan ibadahnya dalam keadaan
tunduk & merendahkan diri.[18]
Dari
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam saat berbuka dia membaca do’a ini dia,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ
وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya
Allah (adalah: Rasa haus sudah hilang & urat-urat sudah basah, & pahala
sudah ditetapkan insya Allah)”[19]
Adapun
do’a
berbuka,
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ
أَفْطَرْتُ
“Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu (Ya Allah,
kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu
aku berbuka)”[20] Do’a ini dari dari hadits hadits dho’if (lemah).
Begitu
juga do’a
berbuka,
اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى
رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
“Allahumma laka shumtu wa bika
aamantu wa ‘ala
rizqika afthortu” (Ya
Allah, kepada-Mu saya berpuasa dan pada-Mu aku
beriman, dan menggunakan rizki-Mu aku
berbuka), Mula ‘Ali Al
Qori menyampaikan, “Tambahan
“wa
bika aamantu”
adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih.[21] Sehingga
relatif do’a
shahih yang kami sebutkan di atas (dzahabazh zhomau …) yg hendaknya jadi
pegangan pada amalan.
5.
Memberi makan pada orang yg berbuka.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ
أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa memberi makan orang yang
berpuasa, maka baginya pahala misalnya orang yg berpuasa tersebut, tanpa
mengurangi pahala orang yg berpuasa itu sedikit pun jua.”[22]
6.
Lebih banyak berderma & beribadah di bulan Ramadhan
Dari
Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma,
beliau mengungkapkan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ ، وَكَانَ
أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ
جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِى رَمَضَانَ حَتَّى
يَنْسَلِخَ ، يَعْرِضُ عَلَيْهِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ ، فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ
السَّلاَمُ – كَانَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yg
paling getol melakukan kebaikan. Kedermawanan (kebaikan) yg beliau lakukan
lebih lagi di bulan Ramadhan yaitu saat Jibril ‘alaihis salam menemui dia. Jibril
‘alaihis
salam tiba menemui beliau dalam setiap malam di bulan Ramadhan (buat membacakan
Al Qur’an)
sampai Al Qur’an
terselesaikan dibacakan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika Jibril ‘alaihi salam datang menemuinya,
dia adalah orang yg lebih cepat pada kebaikan berdasarkan angin yg berhembus.”[23]
Ibnul
Qayyim rahimahullah mengungkapkan, “Nabi
shallallahu ‘alaihi
wa sallam lebih bnyak lagi melakukan kebaikan pada bulan Ramadhan. Beliau
memperbanyak sedekah, berbuat baik, membaca Al Qur’an, shalat, dzikir dan i’tikaf.”[24]
Dengan
bnyak mendermakan melalui memberi makan berbuka dan sedekah sunnah dibarengi
menggunakan berpuasa itulah jalan menuju nirwana/Syurga.[25] Dari ‘Ali, dia menyampaikan, Nabi
shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
« إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا
مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ
لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ
وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ »
“Sesungguhnya pada surga terdapat kamar-kamar yg mana bagian luarnya
terlihat dari bagian pada & bagian dalamnya terlihat berdasarkan bagian
luarnya.”
Lantas seorang arab baduwi berdiri sembari menyampaikan, “Bagi siapakah kamar-kamar itu
diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi
shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjawab: “Untuk
orang yang mengungkapkan sahih, yg memberi makan, & yang senantiasa
berpuasa & shalat dalam malam hari diwaktu insan dalam tidur.”[26]
Semoga
hidangan ini berguna. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal
Cuplikan
menurut Buku Panduan Ramadhan
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Sunah Sunah Di bulan ramadhan. Mudah Mudahan bermanfaaat.
===================
Fotenote
[1] ‘Aunul Ma’bud, 6/336.
[2]
HR. Ahmad 3/367. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth berkata bahwa hadits ini derajatnya hasan dipandang dari jalur lainnya,
yaitu hasan lighoirihi.
[3]
HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095.
[4] Al
Majmu’,
6/359.
[5]
HR. Muslim no. 1096.
[6] ‘Aunul Ma’bud, 6/336.
[7]
HR. Ahmad 3/12, berdasarkan Abu Sa’id Al
Khudri. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mengungkapkan bahwa hadits ini shahih dicermati dari jalur lainnya.
[8]
Yang dimaksudkan menggunakan adzan di sini adalah adzan kedua yg dilakukan oleh
Ibnu Ummi Maktum, menjadi tanda masuk waktu shubuh atau terbit fajar (shodiq).
(Lihat Fathul Bari, dua/54)
[9]
HR. Bukhari no. 575 dan Muslim no. 1097.
[10]
Lihat Fathul Bari, 4/138.
[11]
Majmu’
Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282.
[12]
HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098, berdasarkan Sahl bin Sa’ad.
[13]
HR. Ibnu Hibban 8/277 & Ibnu Khuzaimah 3/275. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa
sanad hadits ini shahih.
[14]
Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 63.
[15]
HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3/164. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa
hadits ini hasan shahih.
[16]
Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 289.
[17]
HR. Tirmidzi no. 2526 & Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani menyampaikan
bahwa hadits ini shahih.
[18]
Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194.
[19]
HR. Abu Daud no. 2357. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini hasan.
[20] HR.
Abu Daud no. 2358, menurut Mu’adz
bin Zuhroh. Mu’adz
adalah seorang tabi’in.
Sehingga hadits ini mursal (pada atas tabi’in
terputus). Hadits mursal adalah hadits dho’if
karena sebab sanad yg terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya
hadits ini dho’if.
(Lihat Irwaul Gholil, 4/38)
Hadits
semacam ini jua dikeluarkan oleh Ath Thobroni berdasarkan Anas bin Malik.
Tetapi sanadnya masih ada perowi dho’if
yaitu Daud bin Az Zibriqon, pada adalah seseorang perowi matruk (yang dituduh
berdusta). Berarti berdasarkan riwayat ini pula dho’if. Syaikh Al Albani pun berkata
riwayat ini dho’if.
(Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38)
Di
antara ulama yg mendho’ifkan
hadits semacam ini merupakan Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. (Lihat Zaadul Ma’ad, dua/45)
[21]
Mirqotul Mafatih, 6/304.
[22]
HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, & Ahmad lima/192, dari Zaid bin
Kholid Al Juhani. At Tirmidzi menyampaikan bahwa hadits ini hasan shahih.
Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih.
[23]
HR. Bukhari no. 1902 dan Muslim no. 2308.
[24]
Zaadul Ma’ad,
2/25.
[25]
Lihat Lathoif Al Ma’arif,
298.
[26]
HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

0 Response to "Sunah-sunnah Puasa Ramadhan Yang Wajib Kita Ketahui"
Posting Komentar
Jika Artikel Ini Bermanfaat Silahkan Dibagikan Kepada Teman Teman Agar Pahala Anda Mengalir Sebagai Sedekah .